Kamis, 23 September 2010

KOPJAS SARIJAYA MEMBANGUN MELAKUKAN ILLEGAL MINING

Kutai Kartanegara memang surga emas hitam (Batubara) tidak salah jika Illegal Mining pun marak terjadi, tak salah jika seorang Geologis senior lulusan ITB mengatakan bahwa pelanggaran di Kutai Kartanegara adalah "berkah". Buktinya, sebuah Koperasi Jasa pun sanggup melakukan dan melaksanakan Illegal Mining. Tidak menutup kemungkinan, diduga dari pihak Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara dan aparat penegak Hukum mendapat "upeti" dari aksi dan sepak terjang para pelaku Illegal Mining.

Terhitung seja tanggal 15 Juni 2009, izin KP Eksploitasi yang dimiliki Kopjas Sarijaya Membangun telah berakhir. Namun yang terjadi bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Bab XIV, Ketentuan Peralihan Pasal 112 (5) menyatakan : "Permohonan kuasa pertambangan yang telah diterima Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sebelum terbitnya UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan telah mendapatkan pencadangan wilayah dari Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dapat diproses perijinannya dalam bentuk IUP tanpa melalui lelang paling lama 3 (tiga) bulan setelah masa berlakunya Peraturan Pemerintah ini".

Melalui konfirmasi pada tanggal 15 September 2010, pihak Kopjas Sarijaya Membangun mengatakan bahwa telah ada perpanjangan izin KP Eksploitasi namun baru sampai di meja Sekda Kutai Kartanegara. Namun belakangan muncul kembali kabar yang mengatakan bahwa izin perpanjangan KP Eksploitasi telah di perpanjang dan di tanda tangani oleh PJ Bupati Kutai Kartanegara yaitu Sulaiman Ghafur. Jika memang benar ini terjadi maka terdapat kemungkinan pemalsuan izin (meskipun masa berlaku surut, tetap di tanda tangani oleh PJ Bupati Kutai Kartanegara), karena seharusnya perpanjangan izin tersebut di tanda tangani oleh Bupati Kutai Kartanegara saat ini, Rita Widyasari.

Apakah benar para pelaku Illegal Mining merasa kebal hukum di Kutai Kartanegara? Seharusnya Paradigma pelanggaran adalah berkah harus di hilangkan demi sejahteranya Kutai Kartanegara. Selain pelanggaran Illegal Mining, banyak pelaku bisnis Emas hitam di Kutai Kartanegara juga memiliki badan usaha yang tidak sehat. Misalnya Konflik Internal perusahaan, pembayaran pajak yang tidak jelas dan sebagainya.Tidak hanya Illegal Minning, Kopjas Sarijaya Membangun, tapi seakan-akan Kopjas Sarijaya Membangun ini milik perorangan (H. Sukidi). Didalam Ad/Art Koperasi dinyatakan bahwa masa jabatan Ketua atau anggota hanya 3 tahun, sedangkan H. Sukidi sebagai Ketua telah menjabat sejak tahun 2005 - 2010, begitu juga pemecatan yang dilakukan H.Sukidi sebagai ketua Kopjas terhadap anggotanya tanpa ada musyawarah atau rapat anggota .

Tidak heran jika cara-cara kekerasan pun dilakukan para pengusaha "kotor"  untuk meningkatkan keuntungan bagi diri sendiri, seperti menggunakan "preman" pun dilakukan. Menyuap oknum aparat penegak hukum, ataupun aparat pemerintahan menjadi hal yang wajar. Akhirnya, sesuatu yang Illegal pun terjadi.
(Sekjen Komisi Hukum & Informasi Bela Negara RI).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar