Kamis, 23 September 2010

KOPJAS SARIJAYA MEMBANGUN MELAKUKAN ILLEGAL MINING

Kutai Kartanegara memang surga emas hitam (Batubara) tidak salah jika Illegal Mining pun marak terjadi, tak salah jika seorang Geologis senior lulusan ITB mengatakan bahwa pelanggaran di Kutai Kartanegara adalah "berkah". Buktinya, sebuah Koperasi Jasa pun sanggup melakukan dan melaksanakan Illegal Mining. Tidak menutup kemungkinan, diduga dari pihak Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara dan aparat penegak Hukum mendapat "upeti" dari aksi dan sepak terjang para pelaku Illegal Mining.

Terhitung seja tanggal 15 Juni 2009, izin KP Eksploitasi yang dimiliki Kopjas Sarijaya Membangun telah berakhir. Namun yang terjadi bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Bab XIV, Ketentuan Peralihan Pasal 112 (5) menyatakan : "Permohonan kuasa pertambangan yang telah diterima Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sebelum terbitnya UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan telah mendapatkan pencadangan wilayah dari Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya dapat diproses perijinannya dalam bentuk IUP tanpa melalui lelang paling lama 3 (tiga) bulan setelah masa berlakunya Peraturan Pemerintah ini".

Melalui konfirmasi pada tanggal 15 September 2010, pihak Kopjas Sarijaya Membangun mengatakan bahwa telah ada perpanjangan izin KP Eksploitasi namun baru sampai di meja Sekda Kutai Kartanegara. Namun belakangan muncul kembali kabar yang mengatakan bahwa izin perpanjangan KP Eksploitasi telah di perpanjang dan di tanda tangani oleh PJ Bupati Kutai Kartanegara yaitu Sulaiman Ghafur. Jika memang benar ini terjadi maka terdapat kemungkinan pemalsuan izin (meskipun masa berlaku surut, tetap di tanda tangani oleh PJ Bupati Kutai Kartanegara), karena seharusnya perpanjangan izin tersebut di tanda tangani oleh Bupati Kutai Kartanegara saat ini, Rita Widyasari.

Apakah benar para pelaku Illegal Mining merasa kebal hukum di Kutai Kartanegara? Seharusnya Paradigma pelanggaran adalah berkah harus di hilangkan demi sejahteranya Kutai Kartanegara. Selain pelanggaran Illegal Mining, banyak pelaku bisnis Emas hitam di Kutai Kartanegara juga memiliki badan usaha yang tidak sehat. Misalnya Konflik Internal perusahaan, pembayaran pajak yang tidak jelas dan sebagainya.Tidak hanya Illegal Minning, Kopjas Sarijaya Membangun, tapi seakan-akan Kopjas Sarijaya Membangun ini milik perorangan (H. Sukidi). Didalam Ad/Art Koperasi dinyatakan bahwa masa jabatan Ketua atau anggota hanya 3 tahun, sedangkan H. Sukidi sebagai Ketua telah menjabat sejak tahun 2005 - 2010, begitu juga pemecatan yang dilakukan H.Sukidi sebagai ketua Kopjas terhadap anggotanya tanpa ada musyawarah atau rapat anggota .

Tidak heran jika cara-cara kekerasan pun dilakukan para pengusaha "kotor"  untuk meningkatkan keuntungan bagi diri sendiri, seperti menggunakan "preman" pun dilakukan. Menyuap oknum aparat penegak hukum, ataupun aparat pemerintahan menjadi hal yang wajar. Akhirnya, sesuatu yang Illegal pun terjadi.
(Sekjen Komisi Hukum & Informasi Bela Negara RI).

Selasa, 17 Agustus 2010

TEAM TASK FORCE INDONESIA

Soekarno, sosok Proklamator Indonesia yang begitu legendaris ini meninggalkan banyak teka-teki dan misteri. terutama mengenai harta peninggalannya yang di simpan menyebar di seluruh Indonesia, Uang Bung Karno, begitu julukan untuk semua hartanya. Mudah-mudahan ditengah krisis sekarang ini hartanya bisa berguna bagi rakyat miskin Indonesia, asalkan tidak jatuh ke tangan yang salah dan tamak akan kekayaan diri sendiri.

Banyak orang yang mengaku menjadi pemegang amanat untuk harta peninggalan bung karno, konon harta bung karno memiliki kode khusus yang hanya diketahui oleh pemegang amanat yang kelak harus berkoordinasi dengan pemegang kunci di mana harta itu disimpan. Jika pemegang amanat memang benar bisa di percaya, dia akan kembali menyerahkan harta tersebut kepada Negara demi kesejahteraan bangsa. Namun, mengingat jumlah kekayaan bung karno yang tidak sedikit, tak jarang pemegang amanat pun lupa diri. Tidak jarang ada yang rela tipu kiri-kanan mengatakan bahwa dirinya adalah pemegang amanat kekayaan bung karno demi bisa mengetahui keberadaan "bunker" bung karno tersebut.

Apabila di telisik dari cara bung karno menyimpan harta kekayaannya, pastilah itu dalam jumlah yang tidak sedikit, minimal memiliki nilai yang sangat tinggi. Bung Karno adalah orang yang memiliki jiwa seni yang tinggi, disamping itu kepedulian terhadap rakyatnya juga tidak bisa dianggap remeh. Bayangkan jika ada orang yang tidak berhak berhasil menemukan tempat penyimpanan tersebut, di lelang di pasar gelap dunia semua benda yang ada di "bunker" tersebut, secara otomatis orang tersebut menjadi kaya mendadak diatas penderitaan rakyat. Disinilah peran pemegang amanat sangatlah besar, disamping ia menghadapi ujian harta, banyak pula yang mengaku-ngaku sebagai pemegang amanat dan mengambil keuntungan sesaat. akibatnya nama pemegang amanat menjadi tercemar, jika ada orang yang mengaku sebagai pemegang amanat pasti ada pertanyaan yang akan di lontarkan kepadanya, bisakah ia menunjukkan di tempat penyimpanan harta tersebut? dan bisakah ia mencairkan harta tersebut? Jangan sampai pemegang amanat palsu ini di hakimi oleh ucapannya sendiri.

Seorang pemegang amanat Prasasti dan dinasti pasti memiliki kode-kode tersendiri untuk setiap harta bung karno, seperti seorang pemegang amanat yang penulis kenal ia bernama Sutrisno Kadarisman Daud yang tinggal di Inderamayu Jawa Barat. Diusianya yang sepuh ia tidak menyerah menjalankan tugasnya, meskipun tidak sedikit orang yang mengaku sebagai dirinya. Ia hidup di tengah kesederhanaan meskipun ia bisa saja bergelimang harta, seorang pemegang amanat haruslah memahami dan mengerti apa yang sedang ia jalani. Ia mengawal benda amanat prasasti dan dinasti nasional, internasional aset 16 negara terkait, yang di ketahui oleh Dewan Keamanan PBB.

Romo Daud, begitu sapaan hangatnya. Sebagai pemegang amanat resmi ia memiliki 2 buah buku, yaitu buku merah dan buku putih, buku merah hanya di miliki oleh dirinya, sedangkan buku putih di berikan kepada orang-orang yang bisa Romo percayai, demi membantu dirinya menjalankan tugasnya sebagai pemegang amanat. Selain itu namanya juga tercantum dalam buku merah dan buku putih itu sebagai pemegang amanat yang sah, dan di ketahui oleh negara. Pada tanggal 11 maret 1995, dengan no: 001/SK-TTFI/III/1995 ia   mengirim surat kepada Ketua MPR/DPR, Presiden RI, seluruh jajaran Kabinet RI hingga pemerintahan di daerah untuk bersama-sama menjaga dan mengamankan benda-benda amanat tersebut demi kepentingan rakyat semesta.

Masih banyak lagi isi buku merah ataupun buku putih yang tidak bisa dipublikasikan, karena memiliki kode etik tersendiri. Seorang anggota Team Task Force Indonesia memegang rahasia demi keamanan amanat yang ia jaga apabila ada pihak yang mengaku sebagai anggota Team, namun ia mengatakan  cara kerja Team secara transparan berarti ia bukanlah anggota Team. Perlu diketahui Task Force Indonesia adalah lembaga non formal bentukan Ir. Soekarno.

Sebagai masyarakat yang baik, marilah kita bantu tugas mulianya demi kesejahteraan bangsa Indonesia yang masih banyak hidup dibawah garis kemiskinan.

 Penulis :
Team Task Force Indonesia

Minggu, 08 Agustus 2010

KOMISI HUKUM & INFORMASI BELA NEGARA RI

Masyarakat dan Negara adalah komponen tak terpisahkan dalam kehidupan bernegara, sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap tegak dan kokohnya suatu negara adalah dengan bela negara.
Negara telah mengatur dalam Undang-undang landasan Yuridis mengenai Bela Negara yaitu:
UUD 1945 pasal 27 (3)  setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 30 (1) tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara,
(2) usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem  pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
UU no. 3/2002 (HanNeg)
Pasal 1, titik 2. sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah. sumber daya nasional lainnya disiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut, untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
Pasal 7 (2) sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.

Pemerintah melalui Ditjen Pothan juga giat mensosialisasikan program bela negara diberbagai bidang, karena bagi pemerintah bela negara adalah landasan pelaksanaan sistem pemerintahan yang baik. kesadaran bela negara sebagai modal sosial dalam rangka menghadapi perang masa kini ditengah globalisasi. pembinaan kesadaran bela negara sebagai salah satu strategi peningkatan psikologi pertahanan dalam menghadapi ancaman Nir militer. bela negara sebagai landasan motivasi membangun daerah dalam kerangka NKRI.

penanaman kesadaran bela negara dapat dilakukan dengan:
Pemahaman ideologi negara (pancasila dan UUD 1945)
Nilai-nilai luhur bangsa.
wawasan kebangsaan.
rasa cinta tanah air.
persatuan dan kesatuan bangsa.
kesadaran bela negara menghadapi ancaman militer.
perjuangan mengisi kemerdekaan.
pengabdian sesuai profesi.
menjunjung tinggi nama Indonesia di dunia internasional, dan lalin-lain.

Oleh karena itu kesadaran bela negara harus ditanamkan sejak dini, mengingat Indonesia termasuk dalam jajaran negara berkembang yang di soroti dunia dalam setiap perkembangannya. selain itu membentengi generasi muda dari pengaruh negatif akibat pergaulan bebas dari dampak era globalisasi, peningkatan kurikulum bela negara disetiap jenjang pendidikan perlu dipertimbangkan agar generasi muda Indonesia lebih mencintai negaranya.

Oleh:
Sekjend KOMISI HUKUM & INFORMASI BELA NEGARA RI

Selasa, 03 Agustus 2010

Korps Brigade Karya Dharma Putra (KB-KDP)

Kemunculan sebuah organisasi bernama Korps Brigade Karya Dharma Putra menjadi fenomena tersendiri, ada harapan membawa warna tersendiri dalam kancah organisasi di Indonesia. namun, apa yang terjadi, organisasi yang memiliki struktur intelijen itu banyak menuai peluang kejahatan. seperti yang terjadi di kawasan Sulawesi, Balikpapan, Aceh, dll, puluhan juta berhasil ditipu dari para korbannya.

Bahkan ada yang anggota KB-KDP yang menjanjikan bahwa sebuah desa akan mendapat kucuran dana 3 M dari organisasi ini, apakah mungkin? Pemerintah saja tidak bisa sekaligus mengucurkan dana sebesar itu tanpa pertimbangan, sungguh aneh organisasi ini.
Menjanjikan dana pensiun bagi Pejuang Kemerdekaan, serta anggotanya sendiri, yang juga dipungut biaya Rp. 3000.000,-. Namun hingga saat ini dana pensiun tersebut tidak terealisasi, bahkan anggota yang dijanjikan dana pensiun tersebut kini telah meninggal dunia.

Selain itu nama-nama struktur ke intelijenan milik pemerintah pun ikut disebut-sebut menjadi pembinanya, padahal setelah dikonfirmasi hasilnya Nol besar. seperti beberapa waktu lalu tim Warta Hukum menemui Direktur C Mako BAIS yang namanya disebut-sebut pun merasa tercemarkan nama baiknya, jika ini terus dibiarkan akan banyak pihak yang menjadi korban. dihimbau bagi aparat kepolisian untuk segera menindak tegas jika ada oknum organisasi ini berulah.

Jangan sampai dibalik kepentingan golongan merugikan banyak pihak, apalagi setelah PKRI melakukan Munas dan merubah AD/ARTnya dengan mencantumkan KB-KDP didalamnya menjadi sebuah landasan untuk melakukan tindak kejahatan. bagi pimpinan KB-KDP dihimbau untuk tidak menggunakan atribut TNI karena tidak semua masyarakat bisa membedakan mana TNI mana KB-KDP. terlebih anggota KB-KDP memamerkan senjata replika yang serupa dengan senjata organik milik aparat keamanan.

Memang, gaya mendukung. namun, jika kinerja tak bisa diandalkan, juga tidak bisa dijadikan contoh yang baik bagi masyarakat.

Oleh:
Borneo 01